Guru mata pelajaran merupakan pelaksana pengajaran yang
bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk
kepentingan layanan bimbingan dan koseling. Sebagai pengampu mata pelajaran, guru dalam pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peran sebagai berikut:
1) Memahami konsep dasar bimbingan dan karakteristik siswa (tugas-tugas perkembangan siswa ), sebagai landasan untuk memberikan layanan bimbingan.
2) Memahami keragaman karakteristik siswa dalam aspek-aspek fisik (kesehatan dan keberfungsiannya),kecerdasan, motif belajar, sikap dan kebiasaan belajar, temperamen (periang, pendiam, pemurung atau mudah tersinggung), dan karakternya (seperti kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab).
3) Menandai siswa yang di duga mempnyai masalah atau siswa yang gagal dalam menyelesaikan tugas-tugas perkembangannya.
4) Membantu konselor mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling. Serta membantu pengumpulan data tentang peserta didik.
5) Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
6) Menerima peserta didik alih tangan dari konselor, yaitu peserta didik yang menurut konselor memerlukan pelayanan, pengajaran/latihan khusus (seperti pengajaran/latihan perbaikan, program pengayaan)
7) Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada peserta didik yang memerlukan pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang di maksudkan itu.
2) Memahami keragaman karakteristik siswa dalam aspek-aspek fisik (kesehatan dan keberfungsiannya),kecerdasan, motif belajar, sikap dan kebiasaan belajar, temperamen (periang, pendiam, pemurung atau mudah tersinggung), dan karakternya (seperti kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab).
3) Menandai siswa yang di duga mempnyai masalah atau siswa yang gagal dalam menyelesaikan tugas-tugas perkembangannya.
4) Membantu konselor mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling. Serta membantu pengumpulan data tentang peserta didik.
5) Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
6) Menerima peserta didik alih tangan dari konselor, yaitu peserta didik yang menurut konselor memerlukan pelayanan, pengajaran/latihan khusus (seperti pengajaran/latihan perbaikan, program pengayaan)
7) Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada peserta didik yang memerlukan pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang di maksudkan itu.
8) Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah peserta didik, seperti konferensi kasus.
9) Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
Referensi :
Yusuf, S., dan A. Juntika. (2014), Landasan Bimbingan dan Konseling, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007 Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Forma.
Referensi :
Yusuf, S., dan A. Juntika. (2014), Landasan Bimbingan dan Konseling, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007 Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Forma.

mantapp....sumanget..... :):)
BalasHapusmantapp....sumanget..... :):)
BalasHapus